Perusahaan

PT LAKOO TERUS MENERUS

Badan hukum yang mengoperasikan LAKOO, platform social commerce yang memfasilitasi perdagangan eceran antara Seller dan Buyer di Indonesia.

Identitas dan perizinan

Setiap nomor di bawah ini dapat dicocokkan dengan data resmi pemerintah Republik Indonesia.

Nama badan hukum
PT LAKOO TERUS MENERUS
Bentuk badan usaha
Perseroan Terbatas (PT) · Badan Hukum · PMDN
NIB
1407260112528
KBLI
47901 — Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran
TDPSE
028751.01/DJAI.PSE/07/2026
Alamat terdaftar
Jl. Alaydrus No.11, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat
Bidang usaha
Penyelenggara platform digital yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli

Peran LAKOO dalam transaksi

LAKOO adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kami menyediakan sarana elektronik untuk mempertemukan Seller dan Buyer. Kami tidak menjual barang yang ditawarkan di platform, kecuali dinyatakan lain secara tegas.

Perjanjian jual beli terbentuk antara Buyer dan Seller. Sebagai penyelenggara platform, LAKOO menyediakan sarana pemesanan, pembayaran, pemesanan kurir, komunikasi antara pihak, serta mekanisme pengembalian barang dan penanganan pengaduan. Rincian lengkapnya ada di Syarat Layanan bagian 2.

Penanganan data pribadi

Dalam memproses data pribadi pengguna, PT LAKOO TERUS MENERUS bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Infrastruktur produksi berjalan di pusat data Amazon Web Services di Singapura (ap-southeast-1), yang berarti data diproses di luar wilayah hukum Republik Indonesia. Kami menyatakan hal ini secara terbuka. Dasar hukum transfernya diuraikan di Kebijakan Privasi bagian 6, termasuk bagian yang masih dalam peninjauan hukum.

Kontak

Pertanyaan umum, pengaduan, dan permintaan terkait data pribadi: cs@lakoo.site atau WhatsApp +62 813 1246 893. Alamat surat: Jl. Alaydrus No.11, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Kanal bantuan selengkapnya ada di halaman Bantuan.